Tupoksi kepala dusun (Kepala Dusun) adalah membantu kepala desa dalam menjalankan tugas di wilayahnya. Tugas utama kepala dusun meliputi pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, serta pengembangan potensi desa di wilayahnya. Selain itu, kepala dusun juga berperan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik di tingkat dusun.
Detail tupoksi kepala dusun:
-
Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat:
Kepala dusun bertugas menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayahnya, termasuk mencegah dan menanggulangi gangguan keamanan.
-
Pelaksanaan Upaya Perlindungan Masyarakat:
Kepala dusun melakukan upaya perlindungan masyarakat dari berbagai risiko, seperti bencana alam, penyakit, dan masalah sosial.
-
Pengembangan Potensi Desa:
Kepala dusun berperan dalam mengembangkan potensi desa di wilayahnya, termasuk potensi ekonomi, sosial, dan budaya.
-
Pemberdayaan Masyarakat:
Kepala dusun melakukan upaya pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan partisipasi dalam pembangunan desa.
-
Pelayanan Publik:
Kepala dusun memberikan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayahnya, seperti penerbitan surat keterangan, pengurusan administrasi kependudukan, dan penyampaian informasi.
-
Pelaporan:
Kepala dusun melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala desa.
-
Saran dan Pertimbangan:
Kepala dusun memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di wilayahnya.
- Membantu Kepala Desa: Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya.
- Mengawasi Pembangunan: Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun.
- Membina Kemasyarakatan: Membina kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mengikuti kegiatan desa.
- Melakukan Pemberdayaan: Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan desa.
- Melakukan Pelayanan: Memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya.